Rabu, 16 Juli 2008

ABSTRAK SKRIPSI




EKSISTENSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Oleh:
NUNING PURWASIH

Pasca reformasi, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilita public terhadap penyelenggaraan Negara perupaka suatu keharusan. Satu bagian dari hasil amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) pada pasal 23E ayat 1, dinyatakan bahwa: ”Untuk memriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Dengan demikian, BPK sebagai auditor eksternal pemerintah yang independent satu-satunya yang posisinya diakui, disyahkan dan diatur kembali dalam konstitusi. Hasil lain yang lahir dari perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 ialah dengan beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi supremasi kostitusi yang mangakibatkan MPR bukan lagi lembaga tertinggi Negara karena semua lembaga Negara didudukan sederajat dengan mekanisme checks and balances sedangkan konstitusi ditempatkan pada posisi hokum tertinggi dalam mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga Negara. Dengan demikian, peran BPK-RI direvitalisasi menjadi lembaga negara RI yang sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut merupakan jaminan bagi kebebasan BPK untuk melakukan wewenangnya serta menjamin kemandiriannya sebagai satu-satunya supreme audit institution dalam negara. Namun, dalam kenyataannya eksistensi BPK belum cukup sebagai jaminan masyarakat dalam hubungannya dengan transparansi dan akuntabilitas public terhadap penyelenggaraan Negara yang menjadi tuntutan reformasi. Dengan demikian, kedudukan BPK sebagai lembaga negara masih membutuhkan usaha-usaha untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas kerja organisasi dari dalam tubuh BPK tersebut. Selain legitimasi hukum yang kuat, peraturan yang jelas dan tegas terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang anggota BPK merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan mengingat wewenangnya yang sangat krusial dalam hal keuangan negara. Lebih lanjut, akhirnya seluruh kekuatan dari seluruh lapisan masyarakat diharap turut mendorong revitalisasi BPK yang maksimal dalam melaksanakan wewenang konstitusionalnya.



Tidak ada komentar: